KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
(ETHIC CODE EXPERTS OF INDONESIAN CONSTRUCTION OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ASSOCIATION)
Pasal 1
Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
Pasal 2
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
Pasal 3
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
Pasal 4
Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
Pasal 6
Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
Pasal 7
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
Pasal 8
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
Pasal 9
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3
Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Pasal 10
Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
Pasal 11
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
Pasal 12
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
Pasal 13
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.