KEPUTUSAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR 04/KPTS/LPJK-N/XI/2014
TENTANG
PERUBAHAN KE LlMA LAMPIRAN KEPUTUSAN LEMSAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 56/KPTS/LPJK-N/IV/2014 TENTANG PENETAPAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI UNTUK ASOSIASI PROFESI ASOSASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI INDONESIA ( A2K4-l)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
MENIMBANG
- Bahwa dalam lampiran keputusan Lembaga Pengembangan Konstruksi Nasional nomor 56/KPTS/LPJK-N/IV/2014 telah diatur kewenangan melakukan verifikasi dan validasi awal Permohonan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi untuk Asosiasi Profesi Asosiasi Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia ( A2K4-I)
- Bahwa sehubungan perluasan kewenangan melakukan verifikasi dan validasi awal Permohonan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi kepda A2K4-I tingkat cabang provinsi dan Rapat Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional tanggal 19 November 2014 telah memutuskan bahwa A2K4-I telah memenuhi syarat diberikan perluasan sesuai permohonannya, dan dipandang perlu untuk menetapkan dalam Keputusan Pengurus LPJK Nasional
MENGINGAT :
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 54/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan serta perguruan Tinggi/Pakar dan Pemerintah yang memenuhi kriteria menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Nasional
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 258/KPTS/M/2011 tentang Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat di Dua Puluh Tujuh Provinsi
- Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 338/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Asosiasi Perusahaan dan Asosiasi Profesi untuk menjadi Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi di Provinsi Papua Barat, Papua, Maluku Utara, Gorontalo, Kepuluan Bangka Belitung dan Sulawesi Barat
- Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaiman diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Peraturan Menieri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRTIM/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
- Keputusan Menteri Pekerjaan Urnurn Nomor 223/KPTSfM/2011 tentang Penetapan Organisasi dan Pengurus Lembaga Pengembangan .Jasa Konstruksi Nasional Periode 2011-2015
- Peraturran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 9 Tahun 2013 tentang Persyaratar Asosiasi Profesi Dan lnstitusi Pendidikan Dan Pelatihan Yang Diberikan Kewenangan Verifikasi Dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 6 Tahun 2013 tentarrg Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tata Caca Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi
- Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan LambagaPengembangan Jasa Konstruksi Nmor 05 Tahun 2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Terampil Konstruksi
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERUBAHAAN KELIMA LAMPIRAN KEPUTUSAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL NOMOR 56/KPTS/LPJK-N/IV/2014 TENTANG PENETAPAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAl TENAGA KERJA KONSTRUKSI UNTUK ASOSfASI PROFESI ASOSIASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KERJA KONSTRUKSI INDONESIA (A2K4-I)
PERTAMA : Memberikan Kewenangan Kepada A2K4-I tingkat Provinsi melakukan verifikasi dan Validasi Awal Permohonan Sertifikat Konstruksi untuk lingkup Klasifikasi dan Kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
KEDUA : Lingkup Klasifikasi dan Kualifikasi A2K4-I Tingkat Provinsi sebagaiman tercantum dalam Lampiran Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 156/KPTS/LPJK N/IV/2014 tentang perubahan Lampiran Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 108/KPTS/LPJK-N/V/2014 tentang perubahan Lampiran Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 98/KPTS/LPJK N/V/2014 tentang perubahan Lampiran Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 68/KPTS/LPJK N/IV/2014 tentang perubahan Lampiran Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 56/KPTS/LPJK-N/IV/2014 Tentang Penetapan Kewenangan untuk melaukan Verifikasi dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi untuk Asosiasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia ( A2K4-I) tidak berlaku lagi
KETIGA : Wewenang untuk melaukan Verifikasi dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana diatur dalam diktum PERTAMA menjadi tanggung jawab Ketua Umum Asosiasi Profesi A2K4-I tingkat provinsi dengan membubuhkan tanda tangan dan logo yang tertuang pada halaman belakang Sertifikat Keahlian Kerja ( SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja ( SKTK) dalam bentuk format kering
KEEMPAT: Dengan berlakunya Keputusan ini, lingkup Klasifikasi dan Kualifikasi A2K4-I tingka provinsi sebagaiman dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 58/KPTS/LPJK-N/IV/2014 Tentang Penetapan Kewenangan untuk melaukan Verifikasi dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi untuk Asosiasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Indonesia ( A2K4-I)
KELIMA : Keputusan ini mulai benaku pada tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan diperbaiki sebagaimana mestinya bilarnana dikemudian hari terjadi kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 19 November 2014
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
TTD
Ir. Tri Widjajanto
( Ketua )
Lampiran Keputusan Pengurus LPJK Nasional
Nomor : 554 / KPTS/LPJK-N/XI/2014
Tanggal : 19 November 2014
LINGKUP KLASIFIKASI DAN KUALIFIKAS:I ASOSIASI PROFESI ASOSIASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI INDONESIA (A2K4-I) TINGKAT PROVINSI
KLASIFIKASI | KUALIFIKASI |
Arsitektur | |
Sipil | Madya |
Mekanikal | Muda |
KLASIFIKASI | KUALIFIKASI |
Elektrikal | Kelas I |
Tata Lingkungan | Kelas II |
Manajemen Pelaksanaan | Kelas III |
Cabang Provinsi
No | Provinsi | Alamat Sekretariat |
1 | Sumatra Barat | Jl Seranti no 5 Air Tawar Timur padang Sum-Bart |
2 | Jawa Barat | Jl. Terusan Galunggung No 7 Bandung |
3 | Jawa Tengah | Gd BPD GAPENSI Jawa tangah Jl Anjasmoro Raya Blok A1 No 1 Semarang |
4 | D.I Yogyakarta | Jl Bumijo ,Gowongan JT 111 /323 Yogyakarta |
5 | Jawa Timur | Jl Mayjen Sungkono Darmo Part 1 Blok 3c/no 15 Surabaya |
6 | Kalimantan Barat | Jl Dr.Wahidin Sudiro Husodo Gg Sepakat 4 No 10 Pontianak 78118 |
7 | Kalimantan Tengah | Jl Menteng V11 No 09 Palangkaraya 73112 Kal-Teng |
8 | Kalimantan Selatan | Jl.Gatot Subroto V11 Jl Rama Rt 17 No 63-A Banjarmasin |
9 | Sulawesi Tengah | Jl.Imam Bonjol No .230 Palu |
10 | Sulawesi Selatan | Jl. Cumi-Cumi No .15 Makassar |
11 | DKI Jakarta | Jl.Iskandarsyah 1 No .6 Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan |
12 | Bengkulu | Jl. Fatmawati Komplek Resident City Blok m No. 1, Bengkulu |
13 | Riau | Jl. Pisang no. 15 Pekanbaru 28182 |
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
TTD
Ir. Tri Widjajanto
( Ketua )