Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia (A2K4-I) telah ditetapkan sebagai salah satu Asosiasi Profesi yang berhak melaksanakan :
- Verifikasi
- Validasi
- Penilaian klasifikasi dan kualifikasi
untuk Tenaga Kerja Konstruksi berdasarkan Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 13/KPTS/LPJK-N/II/2012, tertanggal 8 Pebruari 2012.
Demikian disampaikan kepada anggota, calon anggota dan seluruh wilayah dan rekanan serta mitra kerja A2K4-I, LPJKD Provinsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta kementerian lainnya.
Proses tersebut berlaku untuk registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku dan permohonan baru sertifikat tenaga ahli.
Jika anda ingin tahu nama-nama tenaga kerja ahli K3 konstruksi anggota A2K4, tinggal klik disini
Comments
Terkadang banyak salah gunakan sertifikat ini sehingga kita ybs tdk mengetahui hal ini, apa sanksi bagi pemakai yang tanpa ada pemberitahuan serta keterlibatan pihak kita sebagai penanggungjawab dari sertifikat tersebut?
Thanks
Rio
RSS feed for comments to this post